Ilustrasi: Undangan Penganugerahan Predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik yang diterima Bupati Aceh Tamiang. [dok. Humas 2019]

 

Jakarta – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., hari ini, Rabu (27/11/19), sekira pukul 15.00 WIB, dijadwalkan menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pada ini, penghargaan yang yang akan diberikan ialah Anugerah Predikat Kepatuhan kepada Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah, sebagai hasil penilaian terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diterapkan di masing-masing instansi.

Pada sesi pertama hari ini, pagi sekira pukul 09.00 WIB, kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD. Dijelaskannya. kerja Ombudsman tidak sama seperti lembaga negara semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Ombudsman bekerja untuk mencari atau memberi solusi dalam pelayanan publik.

Kemudian, lanjut Mahfud, menilai kinerja Ombudsman bukan dilihat dari berapa banyak orang yang dihukum. Ombudsman bakal dinilai sukses apabila laporan pengaduan masyarakat direspon dengan perbaikan tata laksana pelayanan publik sehingga menjadi lebih baik.

"Ombudsman di negara manapun keberadaannya sangat kuat dan bertujuan untuk membangun kultur dan memberi pelayanan yang baik," katanya.

Kerja Ombudsman yang tak terlihat kasat mata itu juga lantaran awalnya berbasis delik aduan. Bahkan, dijelaskan Mahfud, laporan masyarakat yang bisa ditindaklanjuti adalah dengan menghubungi atau mendatangi Ombudsman langsung, tidak melalui surat keluhan di media.

"Maka dari itu, Ombudsman ini harus dipandang sebagai salah satu lembaga yang mendukung pemerintah. Ketika pemerintah ada kesenjangan dengan masyarakat yang dikarenakan banyak hal, maka di sini ada Ombudsman yang akan menyampaikan keluhannya kepada pemerintah, begitu juga sebaliknya,” tambahnya.

Pemberian Predikat Kepatuhan yang telah diselenggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga pada hari ini, dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-nusantara.

Ombudsman RI merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. [ck/zuw]