Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., dan Wakil Walikota Langsa, Dr. Marzuki Hamid, MM., menunjukkan naskah Kesepakatan Bersama Kerjasama bidang Metrologi yang baru ditandatangani, Senin (11/11/2019) di Aula Pemko Langsa. [dok. Humas 2019] 

 

Aceh Tamiang – Humas: Menindaklanjuti kerjasama pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Selasa (11/11,19) di Aula Pemko Langsa, sekira pukul 09.30 WIB.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Langsa, Zulhadisyah, menjelaskan terkait legalitas kegiatan ini, di Aceh baru ada 4 (empat) Kabupaten/Kota yang telah memiliki izin pelayanan tera/tera ulang yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur. Dijelaskan pula, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Karena, konsumen perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam penggunaan alat ukur, alat takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang memenuhi standar.

"Ini bertujuan agar konsumen terhindar dari kecurangan pedagang yang menggunakan alat tidak standar," katanya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama terkait pelayanan tera/tera ulang alat UTTP oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., dan Wakil Walikota Langsa, Dr. Marzuki Hamid, MM., serta perjanjian kerjasama antara Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang dengan Dinas Perindagkop & UKM Kota Langsa.

Usai penandatanganan, Bupati Mursil mengatakan, ia sangat mendukung kerjasama ini. Dari sini, diharapkan Pemkab Aceh Tamiang dan Pemko Langsa kedepan dapat menjalin kerjasama di bidang lainnya guna untuk kemajuan bersama.

“Sangat penting untuk segera mewujudkan butir-butir yang tertuang dalam kerjasama tersebut, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang,” jelasnya.

Senada dengan Bupati Aceh Tamiang, Wakil Walikota Langsa juga sangat mendukung kerjasama ini. Dikatakan Marzuki, adanya sinergitas diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan berbasis kawasan. Sedangkan khusus terkait kerjasama tera/tera ulang ini sangatlah penting bagi masyarakat demi kepastian dalam berniaga sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan tera, tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya tersebut” ungkapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Abdullah, Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Saflinawati, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Langsa, Zulhadisyah, Asisten Perekonomian & Pembangunan Kota Langsa, Iskandar, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Rahmadani. [ck/is]