Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BAST-HBMN) dari Kementerian PUPR kepada 12 Kabupaten/Kota se-Aceh. Penandatanganan dilakukan hari ini, Kamis (29/08/2019) di Auditorium Lt. 1 Gedung B1 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta. [dok. Humas 2019]

 

Jakarta – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Hibah Barang Milik Negara (BAST-HBMN), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, Kamis (29/08/19) di Auditorium Lt. 1 Gedung B1 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta, dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Disebutkan, serah terima hibah aset kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh perolehan total nilainya mencapai Rp. 316 Milyar, yang mencakup Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Bidang Pengembangan Kegiatan Lingkungan, Bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tanggap Darurat Permukiman. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, T. Iskandar, pada sambutannya mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya.

“Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya ini adalah Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota Se-Aceh yang terdiri dari 5 (lima) Pemerintah Kota dan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten, dengan total nilai aset Rp. 316 Milyar,”tutur Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menyampaikan pesan Dirjen Cipta Karya kepada para Bupati/Walikota, jika Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan sanitasi, pipa, dan lainnya untuk kepentingan pembangunan, dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Balai Prasarana Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, terutama program yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Prasarana Permukiman Aceh, Moch. Yoza Habibie, mengatakan pihaknya siap duduk bersama guna membahas kebutuhan sarana dan prasarana yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.

“Pemerintah Kabupaten/Kota bisa membahas apa yang dibutuhkan kepada kami, dalam merencanakan program nasional sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Kota/Kabupaten. Sehingga pembangunan yang direncanakan tersebut dapat benar-benar dikembangkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas,” demikian diungkapkannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mursil selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, menandatangani BAST-HBMN dengan perolehan total nilai Rp. 26,308 Milyar, yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR pada Ditjen Cipta Karya untuk pembangunan infrastruktur program nasional. [des/zuw]