Salah satu adegan seni pencak Silat Pelintau tengah dimainkan para pesilat yang menyambut kedatangan tamu. Di Aceh Tamiang, Silat Pelintau sering dimainkan untuk penyambutan tamu-tamu, termasuk dalam rangkaian pernikahan adat Melayu Tamiang. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Masyarakat Aceh Tamiang patut berbangga. Pasalnya, Silat Pelintau khas Tamiang akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda (WBTB) Indonesia tahun 2019. Penetapan WBTB tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 Agustus kemarin, di Hotel Millenium, Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda (WBTB) Indonesia, namun setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli WBTB  maka hanya 4 karya budaya asal Aceh yang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia, termasuk salah satunya Silat Pelintau.

Pada Sidang penetapan karya budaya kemarin dihadiri oleh Kabid Sejarah Nilai Budaya, Kasie Nilai Budaya serta perwakilan dari Tim Ahli Aceh, Salman Yoga. Turut mendampingi Irini Dewiwanti Kepala BPNB Aceh. Sidang menetapkan empat Karya Budaya asal Aceh menjadi WBTB adalah Memek; domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simelue, Gutel; domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah, Sining; domain seni pertunjukan aceh tengah, serta Silat Pelintau; domain tradisi dan ekspresi lisan Aceh Tamiang. Dengan ditetapkan 4 karya budaya ini maka jumlah karya budaya Aceh yang telah menjadi Warisan Budaya TakBenda Indonesia menjadi 34 Karya Budaya.

Perjalanan Silat Pelintau menuju penetapan Warisan Budaya TakBenda sendiri tak mudah. Ini dimulai dari medio 2017, ketika komunitas kebudayaan Melayu Tamiang dan para tokoh adat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang mengusulkannya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk ditetapkan sebagai WBTB. Usulan penetapan awalnya sempat ditolak karena memiliki kesamaan dengan seni bela diri nusantara lainnya. Namun tim yang terdiri dari pegiat budaya, tokoh adat dan dinas terkait berhasil mengumpulkan bukti-bukti otentik akan kekhasan seni tersebut, sehingga akhirnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama BPNB Aceh kembali mengusulkan Silat Pelintau sebagai Warisan Budaya TakBenda ke Tim Ahli WBTB Indonesia.

Silat Pelintau Tamiang adalah pencak silat seni yang lebih menonjolkan keindahan serta seni bela diri bagi orang Tamiang tempo dulu. Filosofinya, Pelintau lahir dari kearifan alam Tamiang. Para pendahulu belajar dari alam dan lingkungan sekitar. Hasilnya, terciptalah budaya Silat Pelintau yang di dalamnya ada Silat Song-Song dan Rebas Tebang yang mempunyai yang bermakna memapah kehidupan.

Pencak Silat Pelintau dimainkan oleh beberapa pesilat laki-laki, dan pesilat wanita, yang dilengkapi dengan senjata tarung jarak dekat, seperti pedang, toya dan pisau. Silat ini memiliki empat gerakan utama dan beberapa variasi gerak lainnya, gerak silat pelintau ada yang memiliki makna, namun ada juga yang tidak memiliki makna. Pencak Silat Pelintau diiringi dengan alat musik seperti gendang, biola dan akordion. Iringan musik silat ini bertempo sedang dan cepat. Secara keseluruhan makna dari gerak Pencak Silat Pelintau lebih kepada ucapan selamat datang yang ditujukan kepada para tamu, dan cara membela diri dalam menghadapi musuh yang datang dari luar.

Program Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (Direktorat WDB), Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, terhadap puluhan ribu karya budaya milik bangsa yang berasal dari 1.340 suku bangsa yang tersebar mulai dari ujung paling barat Indonesia, Sabang, hingga ujung paling timur Indonesia, Merauke. Jangan sampai karya budaya yang merupakan kekayaan intelektual milik bangsa diklaim sepihak oleh negara lain, ini adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama.

Secara bertahap, setiap tahunnya Direktorat WDB akan menerima ratusan usulan karya budaya dari daerah dan akan melalui beberapa tahapan proses untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Proses akhir dari tahapan ini adalah Sidang Penetapan WBTB Indonesia yang biasanya akan digelar pada bulan Agustus setiap tahunnya.

Sekali lagi kita patut berbangga. Mari lestarikan budaya bangsa! [zuw]