Aceh Tamiang | Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Pasal 15, maka Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, diwajibkan melaksanakan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022.

 

Forum Penyusunan Renstra dengan mempedomani Rancangan Awal RPJM Bupati Aceh Tamiang 2018-2022, merupakan Forum penting guna membantu memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan, dan sasaran dan kegiatan yang akan dimuat dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah mampu merespon kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan pelayanan Perangkat Daerah tersebut.

 

Forum Perangkat Daerah ini juga bertujuan untuk mengawal dan menerjemahkan misi Bupati melalui program dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah agar sesuai visi Bupati yakni “Aceh Tamiang Mandiri dan Berdaya Saing menuju masyarakat Islami yang Sejahtera”.

 

“Diharapkan hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menyukseskan visi dan misi Bupati secara cepat dan tepat sasaran dan Seluruh Perangkat Daerah harus menyempurnakan Dokumen Rancangan Awal Renstra menjadi Rancangan Renstra setelah dilaksanakannya Forum ini,” ujar Ir. Adi Darma, M.Si di Kantor Bappeda usai sholat jumat (18/5/2018).

 

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa tanggal 21-22 Mei 2018 di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang.